Persaingan Usaha Jadi Infrastruktur Pertumbuhan 8%, KPPU Lawan Serakahnomics

Persaingan Usaha Jadi Infrastruktur Pertumbuhan 8%, KPPU Lawan Serakahnomics

Renaldi Saputra - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 15:02 WIB
Persaingan Usaha Jadi Infrastruktur Pertumbuhan 8%, KPPU Lawan Serakahnomics
Foto: KPPU
Jakarta -

Ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah target yang sederhana. Angka tersebut menuntut investasi masif dan efisiensi pasar yang tinggi. Namun, sejarah ekonomi mengajarkan kita satu hal krusial, pertumbuhan tinggi yang tidak dikawal oleh aturan main yang adil hanya akan melahirkan ketimpangan.

Di sinilah peran vital Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam satu tahun terakhir, yakni memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan. Selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau persaingan terpimpin.

Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, tetapi negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai 'Serakahnomics', sebuah pola ekonomi ketika pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPPU Aru Armando, menyebut KPPU ada untuk mengatasi hal tersebut.

"Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi 'Serakahnomics'. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan," ujar Aru dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

Penegakan Hukum yang Menggigit

Keseriusan KPPU dalam mengawal paradigma ini bukan sekadar retorika. Sepanjang 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan denda sebesar Rp695 miliar. Lonjakan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik.

Denda besar ini bukan sekadar instrumen hukum, tetapi sinyal tegas bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mematikan pesaing atau merugikan konsumen. Hingga 2 Desember 2025, denda yang telah dibayarkan mencapai Rp52,9 miliar, menunjukkan penegakan hukum persaingan usaha berjalan optimal.

Aktivitas merger dan akuisisi juga mencatat rekor baru. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. Lonjakan transaksi di sektor pertambangan dan logistik mencerminkan dorongan hilirisasi, namun juga menimbulkan risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak berkembang menjadi oligopoli yang merugikan pelaku lokal.

Selain mengawasi korporasi besar, KPPU juga berperan sebagai pengawal pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, praktik persekongkolan tender masih ditemukan. Di tengah besarnya anggaran negara untuk proyek infrastruktur, risiko penyimpangan semakin tinggi.

Penegakan hukum KPPU memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan untuk pembangunan yang berkualitas, bukan jatuh ke kartel proyek. Langkah ini menjadi kontribusi nyata KPPU dalam mendukung Asta Cita pemerintah menuju pemerintahan yang bersih dan efisien.

Namun, penegakan hukum KPPU tidak hanya menyasar korporasi besar. Fokus penting juga diberikan pada kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan di sektor ritel dan peternakan ayam menghasilkan perubahan nyata. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil berhasil dihapuskan, sementara lebih dari lima ribu mitra waralaba kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan. Ini menandai pergeseran struktur ekonomi dari ketimpangan kontrak menuju hubungan usaha yang lebih setara.

Relevansi KPPU semakin terasa ketika masuk pada isu yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU mengambil langkah proaktif untuk mencegah potensi praktik kartel pangan, memastikan distribusi pangan berjalan sehat dan kompetitif.

"Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta Koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar," ujar Aru.

"Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat," tambahnya.

Di sektor energi, KPPU juga mendorong penerapan open access pada jaringan gas dan memastikan tidak terjadi praktik persaingan tidak sehat.

Ke depan, tantangan persaingan usaha semakin kompleks. Kartel tidak lagi terjadi di ruang tertutup, melainkan melalui kolusi algoritmik yang mampu mengatur harga secara otomatis. Praktik self-preferencing oleh platform digital besar juga menjadi ancaman serius karena dapat menyingkirkan UMKM dari pasar. KPPU kini menyiapkan instrumen hukum untuk menindak perilaku anti-persaingan di ranah digital tersebut.

Program strategis seperti Koperasi Merah Putih pun mendapat perhatian khusus. KPPU mendukung penguatan koperasi, namun menekankan pentingnya tata kelola yang terbuka agar tidak membatasi akses pelaku usaha desa lainnya.

Skor persaingan pasar Indonesia dalam laporan World Bank B-Ready 2024 tercatat di angka 52, tertinggal dari Vietnam dan Singapura. Sementara itu, Indeks Persaingan Usaha nasional berada di level 4,95 dari skala 7. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, kualitas persaingan usaha harus naik signifikan. Studi menunjukkan perlunya peningkatan tingkat persaingan hingga 29%, atau setara indeks 6,33, agar target tersebut realistis tercapai.

Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar pelengkap pertumbuhan, melainkan infrastrukturnya. Dengan menjamin level playing field yang adil, membuka akses pasar, serta menindak tegas pelanggaran, KPPU memastikan manfaat pembangunan ekonomi tidak menumpuk pada segelintir konglomerasi, tetapi dirasakan secara lebih merata melalui efisiensi yang berkeadilan.




(ega/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads