Peraturan Publik Bisa Atur Cost Recovery BP Migas

Peraturan Publik Bisa Atur Cost Recovery BP Migas

- detikFinance
Jumat, 31 Agu 2007 14:49 WIB
Jakarta - Pengaturan biaya cost recovery sebaiknya diatur melalui peraturan publik sehingga lebih transparan dan kecil terjadi potensi penggelembungan."Biaya cost recovery sebaiknya diatur pemerintah lewat peraturan publik seperti keputusan presiden atau peraturan pemerintah, setidaknya paling rendah keputusan dirjen," kata Koordinator Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis (Konpis) Marwan Batubara dalam jumpe pers, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2007). Marwan mengatakan, pengaturan cost recovery BP Migas banyak berpotensi terjadi penyimpangan karena tidak diatur dengan jelas dan tidak diawasi publik. Terbukti kata Marwan, dengan temuan audit BPK tentang adanya penyimpangan cost recovery senilai Rp 18 triliun.Hal tersebut terjadi karena BP Migas tidak dapat melakukan kontrol terhadap kontraktor-kontraktor migas yang diawasi.Marwan menilai perlu adanya penjelasan secara detil dalam peraturan publik mengenai cost recovery tentang poin-poin apa yang akan diganti oleh pemerintah.Saat ini poin-poin yang diganti cenderung terjadi penggelembungan karena tidak ada batasan yang pasti."Untuk personal expenses misalnya, pejabat kontraktor bisa saja menggunakannya untuk membeli rumah, membeli mobil, dan aset-aset itu tidak lagi dikembalikan ke negara setelah kontrak berakhir," katanya.Marwan juga meminta agar KPK segera melakukan penyidikan terhadap BP Migas dan kontraktor, terkait penyimpangan cost recovery yang diduga menyebabkan kerugian negara. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads