PE Progresif CPO Efektif 3 September

PE Progresif CPO Efektif 3 September

- detikFinance
Sabtu, 01 Sep 2007 10:38 WIB
Jakarta - Penerapan pungutan ekspor (PE) untuk minyak sawit (CPO) dan produk turunannya yang berlaku progresif akan efektif diterapkan per 3 September 2007.Ketentuan PE CPO ini diterapkan berdasarkan harga CPO di pasar internasional Rotterdam, Belanda. PE progresif CPO maksimal 10 persen dan minimal 0 persen. PE CPO progresif kebijakan menggantikan stabilisasi harga minyak goreng yang dikeluarkan 15 Juni 2007 dengan menambah tarif PE menjadi 6,5 persen.Demikian siaran pers Kantor Menko Perekonomian yang diterima detikFinance, Sabtu (1/9/2007). Aturan PE CPO yang berlaku adalah:I. Jika harga CPO di Rotterdam di bawah US$ 550 per ton. PE untuk kelompok II yakni CPO, RBD Olein (minyak goreng), Crude Olein, Crude Stearin, Crude PKO, Crude Kernel Stearin dan Crude Kernel Olein menjadi 0 persen.Untuk kelompok III yang terdiri dari RBD PKO, RBD Stearin dan RBD Palm Oil juga sebesar 0 persen.2. Jika harga CPO antara US$ 550-649 per ton maka PE kelompok II sebesar 2,5 persen dan kelompok III sebesar 1,5 persen.3. Jika harga CPO antara US$ 650-749 per ton maka PE kelompok II sebesar 5 persen dan kelompok III sebesar 4 persen.4. Jika harga CPO antara US$ 750-849 per ton maka PE kelompok II sebesar 7,5 persen dan kelompok III sebesar 6,5 persen.5. Jika harga CPO lebih dari US$ 850 per ton maka PE kelompok II sebesar 10 persen dan kelompok III sebesar 9 persen.Kecuali untuk kelompok I yang terdiri dari tandan buah segar (TBS) dan palm kernel (PK),dipatok PE untuk semua kelompok harga sebesar 40 persen. Pemerintah juga akan menggelar subsidi penjualan minyak goreng curah untuk masyarakat berpendapat rendah, UKM dan IKM. Subsidi minyak goreng dilakukan selama tiga bulan melalui pasar murah dan pasar khusus menjelang dan sesudah Idul Fitri. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads