Media sosial dihebohkan oleh fenomena melambungnya harga tiket pesawat di Provinsi Aceh. Tingginya harga tiket pesawat terjadi di tengah tingginya kebutuhan transportasi udara karena bencana alam yang terjadi di provinsi tersebut.
Dalam salah satu unggahan yang viral di media sosial X, disebutkan harga tiket pesawat di Bandara Rembele Takengon, Aceh mengalami peningkatan hingga 500%. Salah satunya adalah rute Bener Meriah-Aceh yang menjadi Rp 8 juta per orang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Lukman F Laisa buka suara soal hal ini. Dia mendapatkan informasi ada oknum yang menjual tiket pesawat dengan harga Rp 5 juta di Rembele. Tiket pesawat itu berbendera Wings Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Lukman mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung Wings Air soal hal ini, tapi dari pihak maskapai menyatakan tidak menjual tiket penerbangan reguler.
Baca juga: Garuda Indonesia Diskon Tiket 14%! |
"Saya mendapat informasinya dari Kepala Bandara Lhokseumawe, ada oknum yang menjual tiket di Rembele sekitar Rp 5 jutaan, PT Wings Air. Saya sudah telpon PT Wings Air, tapi mereka tidak menjual tiket reguler," ungkap Lukman ketika dihubungi detikcom, Kamis (4/12/2025).
Lukman bilang tiket pesawat yang mahal itu kemungkinan adalah pesawat charter. Dia menjelaskan tiket pesawat charter memang tidak diatur negara, tarifnya ditetapkan oleh maskapai penerbangan dengan pihak penumpang yang menjadi penyewa, pemerintah tidak bisa mengintervensi internal bisnis.
"Info yang saya terima demikian," ujarnya ketika dikonfirmasi langsung apakah tiket pesawat yang mahal tersebut adalah tiket penerbangan charter.
"Tarif pesawat charter, tarifnya ditetapkan oleh maskapai penerbangan dengan pen-charter, kami tidak bisa intervensi internal bisnis," lanjutnya menjelaskan.
Dia menjelaskan pemerintah hanya bisa mengatur harga tiket untuk dua jenis layanan penerbangan. Pertama, pesawat perintis yang tarifnya memang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan karena ada subsidi di dalamnya.
Kedua, tarif pesawat reguler yang tarifnya diatur ambang batasnya oleh pemerintah. Ada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai acuan harga, maskapai tidak bisa menjual di atas harga TBA ataupun di bawah TBB.
detikcom sudah bertanya kepada Lukman, apakah ada peringatan ataupun imbauan kepada maskapai untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat. Namun, dia belum menjawab pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis.
Simak Video 'Heboh Bantuan Makanan Rusak Akibat Dilempar dari Heli di Taput':
(acd/acd)










































