Kasus radiaoktif cesium 137 (Cs-137) mencapai titik terang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Barekrim Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang (Warga Negara China) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran radiaoktif cesium 137 (Cs-137).
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan Tipidter Bareskrim Polri juga telah melakukan pencegahan agar tersangka tidak berpergian ke luar negeri.
"Bareskrim Polri juga sudah melakukan pencegahan atas nama yang dicantumkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Kamis (4/12/2025).
Penetapan ini dilakukan karena tersangka terbukti salah atas pencemaran radioaktif cesium yang terpapar pada bahan baku yang digunakan oleh PT PMT. Pencemaran itu terjadi karena diketahui PMT telah membuang limbah atas produksi stainless steel yang diproduksi ke lapak rongsokan di Cikande.
Jadi kesimpulan sementara dari Satgas, asal usul pencemaran cesium 137 berasal dari dalam negeri. Di mana limbah yang telah dibuang ke tempat rongsokan telah tercampur antara barang lain dengan peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang terkandung cesium 137.
Atas temuan itu, pimpinan PMT disebut telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum menahan Lin Jingzhang. Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo M P Sibarani mengatakan karena tersangka koperatif dan berjanji tetap berada di Indonesia.
"Untuk proses hukum, walaupun bersangkutan tidak ditahan karena koperatif, itu tetap berlanjut sampai nanti kita menyerahkan ke kejaksaan, sehingga kejaksaan memutuskan di pengadilan, hasil pengadilan di sana baru bisa ditahan. Kalau menurut pengadilan bersalah," terangnya.
Sebelumnya, Penyelidikan sumber kontaminasi radioaktif Cs-137 di kawasan industri Cikande buntu. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) Bara Krishna Hasibuan mengatakan sumber kontaminasi radioaktif Cs-137 di kawasan industri Cikande berasal sudah diketahui berasal dari scrap metal yang digunakan PT Peter Metal Technology (PMT), namun PT PMT telah tutup sejak lama.
Jadi, Bara mengatakan belum dapat menemukan dari mana scrap metal yang digunakan oleh PMT. Karena berdasarkan pemeriksaan Satgas, tidak ditemukan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian dan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan scrap metal atas nama PMT untuk impor scrap metal.
"Karena kita cek juga di data Kementerian Perindustrian mereka tidak pernah mengeluarkan Pertek, Pertimbangan Teknis. Jadi, kalau ada alat-alat berat itu sebelum dilakukan importasi, sebelum persetujuan impor dikeluarkan Kementerian Perdagangan, salah satu syarat utama adalah mereka harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian disamping juga ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Bara dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Pangan, Rabu (12/11/2025).
Karena kendala itu juga, Satgas belum bisa mewawancarai pihak manajemen PMT. Wawancara ini dilakukan untuk menggali lebih jauh sumber bahan baku yang terkontaminasi radiasi.
"Kita belum bisa mewawancarai pemilik maupun pihak manajemen dari PT Peter Metal itu. Untuk betul-betul bisa melakukan root cause analysis secara menyeluruh ya kita harus bisa mengetahui dari mana mendapatkan scrap metal itu," tegasnya.
Simak juga Video 'KLH Pastikan Penanganan Kontaminasi Cesium-137 di Cikande Selesai':
(ada/kil)