Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak mengungkapkan dari mana asal muasal sumber radioaktif cesium 137.
Sebelumnya, Satgas telah mengatakan bahwa sumber radioaktif cesium 137 berasal dari scrap metal yang digunakan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai bahan baku smelting.
Ternyata, scrap itu berasal dari dalam negeri, tepatnya dibeli PT PMT dari sebuah tempat penjualan barang bekas atau rongsokan.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima, tempat jual barang bekas tersebut terdapat peralatan bekas industri yang telah terpapar cesium 137.
"Bahan baku yang didapat oleh PT PMT semuanya berasal dari sumber dalam negeri. Suplier bahan baku PT PMT 2024 sebanyak 66 suplier yaitu dari Jakarta, Banten, Tanggerang, dan Surabaya. Suplier bahan baku 2025 sebanyak 82 suplier yaitu dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. jumlah bahan baku yang diterima oleh PT PMT adalah sebanyak 3.548,7 ton," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Selain pembelian bahan baku dari tempat barang bekas, PT PMT juga diketahui membuang limbah bekas produksi scrap ke salah satu lapak rongsok di Cikande. Hal ini sementara masih menjadi dugaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ditemukan oleh pihak penyidik dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (satgas) diduga limbah sisa industri yaitu refraktori bekas yang diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang fisik materialnya bertekstur padat berwarna hitam, putih dan coklat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dilakukan pengelolaan limbah/pengangkutan oleh pihak ketiga," terang Bara.
Dalam pemeriksaan, Satgas juga telah menerima keterangan dari 40 saksi itu terdiri dari Pihak PT. Peter Metal Technology sebanyak 10 orang, pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang, pihak pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang.
Kemudian ada pihak suplier/pemasok bahan baku ke PT. PMT sebanyak 15 orang, pihak manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, pihak Bapeten RI sebanyak 2 orang, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan pihak notaris sebanyak 1 orang.
Atas hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Barekrim Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang (Warga Negara China) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran radiaoktif cesium 137 (Cs-137).
Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Frans Cahyono, menjelaskan telah ditemukan unsur kesengajaan penyebaran cesium 137 oleh PT PMT. Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penyidik menetapkan pasal 98, ini berarti lebih kepada kesengajaan, sementara pasal 103 dan 104 itu kepada open dumping. Jadi di sini menjadi suatu perspektif tersendiri bahwa pidana mungkin lebih kepada menghukum perbuatan," terangnya.
Adapun pimpinan PMT disebut telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Simak juga Video 'Kementerian UMKM Siapkan Transisi Pedagang Thrifting ke Produk Lokal':
(ada/hns)