Pemerintah Sudah Teken Aturan UMP 2026! Kapan Diumumkan?

Pemerintah Sudah Teken Aturan UMP 2026! Kapan Diumumkan?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 05 Des 2025 14:43 WIB
Pemerintah Sudah Teken Aturan UMP 2026! Kapan Diumumkan?
Foto: CHATGPT
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah selesai dibahas. Aturan terkait nasib standar upah itu bahkan sudah diteken dan tinggal diumumkan ke publik.

"Regulasi sudah diparaf (ditandatangani)," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

Sayangnya, belum diketahui kapan kenaikan UMP 2026 akan diumumkan. Sebelumnya pemerintah menargetkan pengumuman akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan formula perhitungan UMP 2026 akan menggunakan regulasi yang sudah ada yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

Yassierli mengatakan akan ada penyesuaian nilai alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Penggunaan kembali formula upah menjadi pembeda antara kenaikan UMP 2026 dengan UMP 2025 yang naik 6,5%. Dengan menggunakan formula tersebut, maka ke depannya kenaikan UMP di setiap provinsi akan berbeda.

"Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," ujar Yassierli saat ditemui di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).

Simak juga Video: Harapan KSPSI untuk Kenaikan UMP 2026: Formulanya Harus Dibuka

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads