Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar memastikan tidak ada tarif tol yang naik menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Ketua Komis V DPR RI Lasarus mengatakan, operasional jalan tol menjadi salah satu aspek penting selama periode angkutan Nataru.
"Ada aspirasi dari masyarakat, kalaupun tidak bisa memberi diskon kepada masyarakat, jangan naiklah tol menjelang Natal dan Tahun Baru ini. Itu permintaan suara dari MTI yang disampaikan kepada kami," kata Lasarus, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kesiapan infrastruktur dan transportasi dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Komisi V juga saat ini tengah menggodok pembentukan Panitia Kerja (Panja) tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. Setelah panja terbentuk dan periode Nataru rampung, barulah dilakukan evaluasi ulang atas kenaikan tarif ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu nanti mari kita evaluasi, setelah panja ini nanti kerja. Tentu proses selanjutnya akan kita bicarakan secara bersama," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam 1 bulan terakhir setidaknya terdapat tiga ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Pertama ada ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) yang naik akhir November lalu.
Kedua ada Tol Gempol-Pasuruan yang juga naik pada akhir November lalu. Kemudian yang ketiga, ada Ruas Jalan Tol Sedyatmo yang dikabarkan akan naik dalam waktu dekat.
Penyesuaian jalan Tol Sedyatmo yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Dikutip dari unggahan resmi Instagram yang dikelola Jasa Marga, @official.jmmetropolitan, penyesuaian ini berlaku khusus untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V.
Tarif yang berlaku menjadi: Golongan I Rp 8.500, Golongan II & III Rp 11.500, serta Golongan IV & V Rp 12.500. Perubahan tersebut mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi, pemenuhan SPM, serta peningkatan kualitas layanan di ruas tol tersebut.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025. Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II,III,IV dan V," tulis unggahan tersebut, Minggu (7/12/2025).
Lihat juga Video: Paket Stimulus untuk Nataru, Ada Diskon Tiket Kereta Api-Tarif Tol











































