Pengusaha Keluhkan Aturan UMP Berubah-ubah Bikin Perusahaan Berat Bayar

Pengusaha Keluhkan Aturan UMP Berubah-ubah Bikin Perusahaan Berat Bayar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 08 Des 2025 19:10 WIB
Pengusaha Keluhkan Aturan UMP Berubah-ubah Bikin Perusahaan Berat Bayar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Bob AzamFoto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyoroti regulasi upah minimum selalu berubah. Padahal pengusaha membutuhkan kepastian untuk perencanaan bisnis yang lebih baik.

Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sendiri bakal dilakukan paling lambat Desember ini dan mulai berlaku pada Januari 2026.

Sebagai informasi, saat ini sedang disusun Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal menjadi acuan terhadap penentuan UMP tahun 2026. Dengan begitu penetapan UMP tahun depan akan berbeda dari penetapan UMP tahun 2025 yang naik serentak 6,5%, di seluruh provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah hampir 5 regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi," ujar Bob dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bob menyinggung 90% perusahaan di bawah naungan APINDO yang berstatus perusahaan kecil dan menengah. Perusahaan tersebut hanya mampu membayar buruhnya dengan ketentuan UMP di bawah 50%.

ADVERTISEMENT

"Jangan dikira anggota APINDO itu multinasional company semua ya. 90% adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50%. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini," terang Bob.

Oleh karena itu muncullah skema penetapan upah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Bob bahkan berpendapat skema pembayaran secara bipartit cukup ideal bagi perusahaan dan karyawan.

Hal ini, menurut Bob, bukan berarti APINDO pro upah rendah.

"Nah, jadi bukan berarti Apindo itu pro-upah rendah serendah-rendahnya. Nggak gitu lho. Silahkan dilakukan bipartit di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini udah berkali-kali kita sampaikan ya. Upah minimum ya just upah minimum, dan kita harus bisa mengcover semua perusahaan termasuk perusahaan kecil menengah," beber Bob.

Bob juga menginginkan tidak ada pengancaman terhadap pengusaha terkait penetapan upah. Menurutnya yang lebih baik dilakukan adalah membangun ekosistem pengupahan yang baik, dan menyebut bahwa pembayaran upah bukan hanya tergantung terhadap upah minimum.

"Tapi upah efektifnya ya silahkan kalau perusahaannya mampu ya kasih aja yang lebih besar lagi. Bicara dengan serikat pekerjanya di perusahaan masing-masing. Jadi nggak boleh ada pemaksaan. Nggak boleh ada ancaman. Ya, tiap tahun kita diancam terus gitu lho. Bosan juga," tuturnya.

"Jadi yang kita harapkan adalah sebenarnya bangunlah ekosistem pengupahan yang baik. Ya, upah itu kan bukan hanya tergantung upah minimum. Ada juga struktur skala upah, ada juga upah produktivitas, insentif dan lain-lain," tambah Bob.

Ia menambahkan APINDO menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai referensi. Dalam aturan tersebut alpha yang ditetapkan ada di rentang 0,1 sampai 0,3.

"Jadi sekali lagi Apindo sesuai dengan regulasi yang sudah ada ya, kita sudah punya referencenya waktu itu PP 51 ya, di mana alpha 0,1-0,3. Sebenarnya itulah posisinya Apindo. Tetapi untuk yang upah minimumnya masih dibawa KHL bisa dibicarakan di Dewan Pengupahan Daerah," tutupnya.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads