Ramai di media sosial X dan Instagram unggahan foto gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Pada kayu-kayu tersebut terdapat label berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selain label bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, ada pula label nama perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber. Lalu di bawah barcode label tersebut, terdapat logo SVLK Indonesia.
SVLK sendiri merupakan singkatan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, sebuah mekanisme pelacakan yang dirancang pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang beredar berasal dari sumber yang legal dan terverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian kayu bahkan menampilkan stiker barcode berwarna kuning dengan logo dan nama Kementerian Kehutanan RI. Dalam stiker yang sama, tertulis pula nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber. Keberadaan stiker ini menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari jalur distribusi legal yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat," jelas salah satu pengunggah foto di media sosial X, @********Ke2.
Terlepas dari itu, dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan Penilai Verifikasi Idependen (LPVI) PT Sarbi International Certification, PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Dalam dokumen penilaian perpanjangan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL), PT Minas Pagai Lumber tersebut dijelaskan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) diberikan kepada perusahaan atas areal hutan seluas ± 78.000 Ha di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Pemberian IUPHHK-HA ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.781/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 16 September 2021, yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut dipaparkan, PT Minas Pagai Lumber berkantor di Jl. S. Parman No. 103 A Padang, Sumatera Barat. Sementara S-PHL perusahaan yang diterbitkan oleh Sarbi International Certification ini berlaku pada 25 November 2023 sampai dengan 24 November 2029 nanti.
"Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan perladangan yang telah dituangkan di dalam Peta Sebaran Perladangan PT Minas Pagai Lumber Tahun 2023 Skala 1 : 50.000 diketahui terdapat terdapat perladangan di Blok Pagai Selatan seluas ± 232.2 Ha dan Blok Pagai Utara seluas ± 344.6 Ha," tulis Sarbi International Certification dalam dokumen tersebut.
Simak juga Video 'Menteri LH Ingin Sampah Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Dimanfaatkan':
(fdl/fdl)










































