Ekspor emas resmi dikenakan tarif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea keluar untuk ekspor beberapa jenis komoditas emas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar," tulis pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, Purbaya menetapkan tarif bea keluar produk emas berada di rentang 7,5-15%. Tarif ditentukan dari harga referensi dan jenis emas yang ingin diekspor. Harga referensi ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi! |
Bila harga referensi emas yang ditetapkan di kisaran US$ 2,800-3.200 per troy ounce maka tarif bea keluar di rentang 7,5-12,5%. Kemudian, bila harga referensi ditetapkan mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas maka tarif akan dikenakan di rentang 10-15%.
Untuk perhitungan bea keluar yang dibayarkan, jumlahnya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Beleid ini akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. PMK 80 sendiri sudah ditetapkan dan diteken oleh Purbaya sejak 17 November 2025. Hanya saja, baru diundangkan pada tanggal 9 Desember 2025.
Adapun daftar tarif bea keluar yang ditetapkan oleh Purbaya adalah sebagai berikut:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(acd/acd)










































