Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru soal bea keluar untuk komoditas emas. Ekspor produk emas kini akan dikenakan tarif.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. "Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar," tulis pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (10/12/2025).
Purbaya punya alasan khusus dalam memutuskan kebijakan ini. Dalam kesempatan sebelumnya, saat bicara di depan Komisi XI DPR, Purbaya mengungkapkan salah satu alasan bea keluar ditetapkan adalah untuk menjaga cadangan emas. Baginya, Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun pasokannya turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai US$ 4.076,6 per troy ons pada November tahun 2025. Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tinggi! |
Sesuai dengan pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Tujuan ini relevan dengan kondisi yang ada saat ini.
Purbaya menyebut tujuan lain mengenakan bea keluar emas adalah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, mendukung optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, serta optimalisasi penerimaan negara.
Ketentuan Tarif Ekspor Emas
Kembali ke PMK 80, dalam Pasal 3 beleid tersebut, Purbaya menetapkan tarif bea keluar produk emas berada di rentang 7,5-15%. Tarif ditentukan dari harga referensi dan jenis emas yang ingin diekspor. Harga referensi ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan di kisaran US$ 2,800-3.200 per troy ounce maka tarif bea keluar di rentang 7,5-12,5%. Kemudian, bila harga referensi ditetapkan mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas maka tarif akan dikenakan di rentang 10-15%.
Untuk perhitungan bea keluar yang dibayarkan, jumlahnya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Beleid ini akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. PMK 80 sendiri sudah ditetapkan dan diteken oleh Purbaya sejak 17 November 2025. Hanya saja, baru diundangkan pada tanggal 9 Desember 2025.
Tarif Bea Keluar Emas
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
Saksikan juga Blak-blakan: Mengenal Lebih Dekat Skema Tambang Nikel Berkelanjutan Vale Indonesia











































