PT DI Dinyatakan Pailit

PT DI Dinyatakan Pailit

- detikFinance
Selasa, 04 Sep 2007 11:20 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (DI) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Begitu vonis hakim diketuk, 150 anggota Serikat Pekerja Komunikasi Karyawan (SPKK) PT DI sontak bertakbir.Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Andriyani Nurdin dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (4/9/2007). Sidang dimulai pukul 10.10 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB.Dalam putusannya, Andriyani membeberkan pertimbangan-pertimbangan yang diambil hakim. Dia juga membacakan keputusan yang dibuat majelis hakim. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon pailit, dalam hal ini SPKK PT DI.Kedua, mengabulkan bahwa termohon (PT DI) dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya dan menyatakan Taufik Nugroho SH sebagai kurator dalam kepailitan ini.Ketiga, menunjuk hakim dari PN Jakpus, Zulfahmi, sebagai hakim pengawas. Dan, keempat, membebankan biaya perkara pada termohon pailit sebesar Rp 5 juta.Selain Andriyani, alasan keputusan juga dibacakan hakim Heru Pramono. Menurut Heru, alasan yang dikemukakan pemohon bisa diterima majelis hakim, antara lain pemohon mempunyai kapasitas untuk mempailitkan.Dijelaskan dia, dalam UU BUMN, BUMN terbagi dua. Pertama, berbentuk persero yang sahamnya sebagian besar milik Menkeu (51%) dan kedua berbentuk Perum yang seluruh sahamnya dimiliki Menkeu. Yang hanya bisa dipailitkan Menkeu hanyalah BUMN yang berbentuk Perum.Dalam kasus PT DI, termohon memiliki kapasitas untuk mempailitkan karena PT DI berbentuk persero.Semula PT DI membeberkan dalil bahwa hanya Menkeulah yang bisa mempailitkan BUMN.Putusan ini disambut suka cita sekitar 150 anggota SPKK PT DI. Mereka langsung bertakbir untuk meluapkan rasa syukur dan kegembiraannya.Gugatan kepailitan diajukan oleh mantan karyawan PT DI pada 9 Juli 2007. Gugatan dilayangkan karena mantan karyawan PT DI hingga kini belum memperoleh tuntutannya yakni dana pensiun sekitar Rp 200 miliar. (umi/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads