Kementerian BUMN Kaget PT DI Diputus Pailit
Selasa, 04 Sep 2007 11:39 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN mengaku kaget atas keputusan pengadilan yang mempailitkan PT Dirgantara Indonesia (DI). Kementerian BUMN siap melakukan banding."Selama masih ada langkah hukum pasti kita akan lakukan," kata Sekretaris Menneg BUMN Said Didu yang mengaku kaget atas keputusan pengadilan tersebut.Hal itu diungkapkan Didu dalam perbincangannya dengan wartawan di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Sebelumnya ketika diberitahu putusan pengadilan tersebut, Didu tidak percaya. "Ah yang bener kamu, ya sudah coba saya telepon dulu," katanyaSejenak Didu melakukan komunikasi melalui ponsel dengan biro hukum kementerian BUMN dan kemudian dengan lirih mengatakan," Ya benar".Menurut Didu, saat ini biro hukum kementerian BUMN akan melakukan koordinasi dengan biro hukum PT DI untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.Didu menjelaskan gugatan pailit yang diajukan adalah masalah PHK karyawan bukan mengenai pembayaran gaji.Pengadilan Niaga sekitar pukul 11.00 WIB, memutuskan pailit PT DI. Gugatan pailit diajukan oleh mantan karyawan PT DI yang di PHK pada tahun 2003.
(ir/qom)











































