Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan 1 kontainer berisi mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau dan tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penemuan ini sangat signifikan karena jika mesin itu lolos, negara bisa kehilangan penerimaan dari produksi rokok tanpa cukai.
"Ada mesin-mesin pembuat rokok yang berhasil kita dapatkan di kontainer yang satu, ada 4 unit. Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja, kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai," kata Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka menyebut kemampuan mesin itu bisa memproduksi hingga 3.000 batang rokok per menit. "Kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit," imbuhnya.
Mesin rokok itu berada dalam 1 kontainer dari 3 kontainer yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (10/12). Sementara dua kontainer lainnya berisi produk garmen ilegal.
Foto: Anisa Indraini |
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan "barang campuran dan sajadah" yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang," tegas Djaka.
Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
"Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan," pungkasnya.
(aid/fdl)











































