Gaji Tunggal ASN Berlaku Tahun Depan? Ini Jawaban Menteri PANRB

Gaji Tunggal ASN Berlaku Tahun Depan? Ini Jawaban Menteri PANRB

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 11 Des 2025 13:30 WIB
Gaji Tunggal ASN Berlaku Tahun Depan? Ini Jawaban Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini/Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merespons gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan bisa berlaku mulai tahun depan. Rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Rini tidak menjawab langsung terkait waktu berlakunya penerapan gaji tunggal pada tahun depan. Rini justru menerangkan terkait konsep gaji tunggal yang sebenarnya ingin diterapkan pemerintah.

"Jadi gini, single salary itu kan konsep yang Undang-Undang Nomor 5 (yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) itu sebetulnya total reward. Jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja," ujar Rini saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengatakan, gaji tunggal sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dan mencakup beberapa indikator yang lebih luas dan komprehensif, mulai dari sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karir.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Itulah yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 20 (tahun 2023), gitu. Jadi bukan single salary-nya, gitu kan. Tapi kita memberikan kepada ASN itu untuk, secara lebih comprehensive, gitu yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20/2023," tambah Rini.

Sebagai informasi, rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/11/2025).

Lihat juga Video Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan juga Blak-blakan: Mengenal Lebih Dekat Skema Tambang Nikel Berkelanjutan Vale Indonesia

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads