Sofyan Perjuangkan Pembatalan Putusan Pailit PT DI

Sofyan Perjuangkan Pembatalan Putusan Pailit PT DI

- detikFinance
Selasa, 04 Sep 2007 14:54 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN akan berupaya membatalkan putusan pailit PT Dirgantara Indonesia (PT DI) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan cara hukum.Menneg BUMN Sofyan Djalil mengaku akan melakukan perlawanan secara hukum karena belum pernah ada satu BUMN pun yang dipailitkan.Demikian diungkapkan Sofyan, dalam jumpa pers khusus PT DI, di kantor kementerian BUMN, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (4/9/2007)."Kita akan melakukan kasasi kepada MA dalam waktu yang secepatnya. Sehingga kita harapkan keputusan Mahkamah Agung akan berbeda," kata Sofyan.Sebenarnya lanjut Sofyan, sengketa dengan serikat pekerja dengan PT DI sudah dicoba selesaikan baik-baik, tapi belum ada keputusan yang memuaskan."Kita tahu PT DI makin hari makin bagus. Jadi dia bukan perusahaan yang buruk, kita akan lakukan kasasi dengan segera karena keputusan ini kita lawan secara hukum," tutur Sofyan.Menurut Sofyan, dirinya sudah mengatakan di pengadilan, bahwa seharusnya kegiatan PT DI bisa berjalan seperti biasa. "Jadi kita terima keputusan ini untuk melawan, karena belum pernah ada BUMN yang dipailitkan," katanya.Sebenarnya tegas Sofyan, tidak bisa negara menyita aset BUMN karena itu bertentangan dengan UU keuangan negara.Untuk pengajuan kasasi, Sofyan mengatakan sebelum 7 hari kedepan sudah akan ada berkas kasasi yang diberikan ke MA. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads