Industri Kertas RI
Tuduhan Dumping AS Tak Beralasan
Selasa, 04 Sep 2007 15:01 WIB
Jakarta - Tuduhan dumping AS terhadap industri kertas Indonesia dinilai tidak beralasan. Sejumlah alasan yang mendasari tudingan tersebut dinilai tak relevan.Ketua Dewan Pengurus Badan Revitalisasi Industri Kehutanan Soewarni mencontohkan, alasan AS yang menilai pemberian konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) mendapat subsidi sehingga membuat harga kayu di Indonesia sangat murah. Padahal menurut Soewarni, pemberian HTI harus dilihat sejarahnya. HTI diberikan pada tahun 1980-an, ketika industri ini tidak banyak peminatnya sehingga dibutuhkan daya tarik untuk investor ke sektor yang capital dan labour intensive ini. Ia menjelaskan, untuk 1 pabrik pulp berkapasitas 1 juta ton per tahun, membutuhkan dana US$ 1 miliar. Belum termasuk lahan untuk memasok, minimal 210 ribu hektar. Itu belum lagi Internal Rate of Return (IRR) yang rendah sebesar 8%. Padahal bunga deposito waktu itu 15 persen. Tuduhan lainnya mengenai oversupply bahan baku yang menyebabkan harga kayu di Indonesia menjadi sangat murah juga tidak benar. "Mana buktinya? Justru sekarang kita kekurangan bahan baku. Ini karena kayu dari HTI tidak hanya digunakan untuk memasok pulp dan kertas. Tapi juga untuk furnitur," tegas Soewarni dalam seminar tentang 'Masalah bahan baku dan tuduhan dumping industri Pulp and Paper di Indonesia' di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Tuduhan lainnya soal kebijakan pinjaman dana reboisasi dengan bunga nol persen, menurut Soewarni, hal itu wajar saja karena pemerintah ingin mendorong perkembangan industrinya.Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Denny Kustiawan mendukung pernyataan Soewarni. Ia membantah pasokan kayu di Indonesia saat ini berlimpah, sehingga menyebabkan harganya sangat murah didalam negeri. Juga masalah pajak yang ditarik dari industri pulp and paper, yang dituding AS tak pernah meningkat. Menurut Denny, pajak untuk industri tersebut sempat naik pada tahun 1999. Direktur Pengamanan Perdagangan Depdag Martua Sihombing mengatakan, memang banyak negara berkembang yang marah atas tuduhan dumping karena biasanya industri dari negara berkembang itu langsung menyerah. Ia mengakui, proses melawan tuduhan itu memang membutuhkan tenaga, waktu dan biaya yang besar. "Sewa pengacara dari Washington saja US$ 100," ketusnya.Menurutnya, sebagian besar negara yang menuduh dumping adalah negara maju, dan yang dituduh adalah negara berkembang.Ekonom INDEF Fadhil Hasan juga mengamininya. Baginya, ada kecenderungan negara maju tidak ikhlas kalau negara berkembang menguasai industri dengan value added yang tinggi. Dalam diskusi tersebut, semua pihak setuju bahwa industi hasil hutan Indonesia harus terus berkembang, karena memberikan kontribusi 10% dari total ekspor. Untuk itu, masalah antara kepolisian dan Dephut harus segera diselesaikan. Pemerintah juga harus memberikan kejalasan arah kebijakan disektor ini. Harus ada koordinasi antara pemerintah, pengusaha, politisi dan masyarakat."Kalau AS saja bisa bersatu, antara pemerintah dan pengusahanya menuduh dumping, kenapa kita tidak bisa bersatu juga," kata pengamat ekonomi yang juga menjadi moderator, Aviliani.
(qom/ir)











































