Menanti Gaji Tunggal ASN Berlaku, Jadi Tahun Depan?

Menanti Gaji Tunggal ASN Berlaku, Jadi Tahun Depan?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 12 Des 2025 05:55 WIB
Menanti Gaji Tunggal ASN Berlaku, Jadi Tahun Depan?
Ilustrasi ASN/Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta -

Rencana gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Penerapan gaji tunggal tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tidak memastikan kapan kebijakan itu berlaku. Dia hanya menerangkan konsep gaji tunggal yang ingin diterapkan pemerintah.

"Jadi gini, single salary itu kan konsep yang Undang-Undang Nomor 5 (yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) itu sebetulnya total reward. Jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rini, gaji tunggal sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dan mencakup beberapa indikator yang lebih luas dan komprehensif, mulai dari sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karir.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Itulah yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 20 (tahun 2023), gitu. Jadi bukan single salary-nya, gitu kan. Tapi kita memberikan kepada ASN itu untuk, secara lebih comprehensive, gitu yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20/2023," tambah Rini.

Sebagai informasi, dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/11/2025).

Pengertian Single Salary

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian tunggal. Lewat skema baru ini, PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari beberapa komponen.

Komponen yang terdapat dalam gaji tunggal atau single salary ini adalah unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, ada sistem grading yang memeringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan yang sama berkemungkinan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja PNS dengan skema single salary akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan berdasarkan dengan tingkat kemahalan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.

Halaman 2 dari 2
(rea/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads