Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan masyarakat yang sudah berkeluarga bisa mendapatkan keuntungan saat membayar pajak penghasilan (PPh). Hal ini jika dilakukan penggabungan NPWP istri dengan suami.
Keuntungan dari penggabungan ini dapat menghindari kurang bayar saat terdapat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabungkan dengan suami.
"Menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri itu jauh lebih menguntungkan secara administrasi? Selain pelaporannya jadi satu pintu, ini juga cara ampuh menghindari status Kurang Bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabung," tulis informasi Instagram resmi ditjenpajakri, dikutip Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan Gabung NPWP Suami & Istri
Mengutip dari laman Ditjen Pajak, keuntungan lain penggabungan NPWP suami dan istri, yakni SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami dan penghasilan istri digabungkan dalam pelaporan tersebut.
Bagi istri yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final.
"Dalam hal penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final, suami tidak akan dikenakan tambahan PPh. Inilah keuntungan bagi suami istri yang memilih NPWP gabung," tulis keterangan resmi.
Kemudian, bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan istri tetap menggunakan NIK istri, meskipun status NPWP-nya digabung dengan suami.
Lantas, bagaimana caranya menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami? DJP memastikan penggabungan tersebut mudah dilakukan melalui Coretax menggunakan fitur Family Tax Unit (FTU).
Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri
1. Langkahnya cukup ajukan penghapusan (penonaktifan) NPWP istri terlebih dahulu
2. Setelah itu, pastikan data istri sudah masuk ke dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami
Simak juga Video: Data NPWP Diduga Bocor, Menko Hadi: Sebagian Tak Cocok dengan Data Asli











































