Dapat Aduan Buruh soal PHK Sepihak, Menaker Turun Tangan

Dapat Aduan Buruh soal PHK Sepihak, Menaker Turun Tangan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 12 Des 2025 16:54 WIB
Dapat Aduan Buruh soal PHK Sepihak, Menaker Turun Tangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bertemu serikat pekerja terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sebanyak 30 orang dilaporkan menjadi korban PHK sepihak oleh salah satu perusahaan di Kalimantan.

Menurut Yassierli, serikat pekerja meminta negara turun tangan dalam kasus tersebut. Yassierli menekankan bahwa negara memang harus memberikan perlindungan kepada setiap warganya.

"Tadi malam jam 9 saya bertemu dengan perwakilan serikat pekerja. Ada sebuah perusahaan di Kalimantan mem-PHK sepihak 30 orang minta negara hadir," ujar Yassierli dalam Indonesia Productivity Summit 2025 di JIExpo, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker kemudian memanggil pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Sayangnya, Yassierli tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Tindakannya tentu kita panggil pimpinan perusahaan, dan kemudian kita harus klarifikasi informasinya. Kemudian mediasi sudah sejauh mana, dan itu kan sudah ada prosedurnya," imbuhnya.

Yassierli menyebut bahwa Kemnaker telah menangani berbagai kasus di bidang ketenagakerjaan seperti upah hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak diberikan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari dinamika sektor ketenagakerjaan Tanah Air.

"Dan ratusan ribuan kasus terkait dengan PHK sepihak, upah yang dibayar di bawah upah minimum, THR yang tidak dibayar. Sekian banyak kasus-kasus yang inilah dinamika ketenagakerjaan kita," tutupnya.

Tonton juga video "Buruh Demo di MA, Protes Kriminalisasi Berujung PHK oleh PT YMMA"

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads