Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan Pengatur, Ini Tugas Barunya

Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan Pengatur, Ini Tugas Barunya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 14 Des 2025 17:00 WIB
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan Pengatur, Ini Tugas Barunya
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Sejak Oktober 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan kasta Kementerian BUMN. Setelah Rancangan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diundangkan oleh DPR, status Kementerian BUMN berubah jadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Tugas utamanya adalah regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara sesuai dengan UU 16 tahun 2025.

Tugas dan fungsi BP BUMN secara rinci juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2025 tentang BP BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 Perpres 105 tahun 2025, dikutip Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BP BUMN menyelenggarakan fungsi sebagai perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.

Fungsi berikutnya, BP BUMN bisa melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.

BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Fungsi selanjutnya adalah melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab instansi. Lalu, BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BP BUMN.

BP BUMN juga berfungsi sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN dan juga dapat menerima pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads