PT DI Harus Tetap Hidup!

PT DI Harus Tetap Hidup!

- detikFinance
Rabu, 05 Sep 2007 11:46 WIB
Jakarta - Keputusan Pengadilan Niaga (PN) yang mempailitkan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mulai dipertanyakan. PT DI yang merupakan perusahaan negara seharusnya tidak bisa sembarangan dipailitkan."Pengadilan harusnya tidak sekedar memandang UU Kepailitan harus ada pandangan dari dimensi lain. Masak BUMN dipailitkan? Itu jadi investasi tidak jelas. Tampaknya begitu mudahnya mempailitkan aset negara. Apalagi ini terkait ketahanan negara yang penting dan fiskal," kata mantan komisaris PT DI Ahdiat Atmawinata.Ahdiat yang kini menjadi staf khusus Menteri Perindustrian, menjabat komisaris PT DI tahun 2000-2005 ketika Edwin Sudarmo memimpin PT DI.Ahdiat mengatakan hal itu di kantor Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/9/2007)."Saya sebagai mantan komisaris sangat kecewa PT DI harus tetap hidup sebagai aset nasional," katanya. Ahdiat mendukung upaya pemerintah yang akan segera mengajukan kasasi karena PT DI harus tetap hidup sebagai aset nasional.Apalagi lanjut Ahdiat, saat ini cashflow PT DI sudah membaik dengan restrukturisasi yang sudah berjalan dan balance sheet terus membaik dengan adanya pesanan komponen dari Aiirbus dan Boeing serta komponen untuk kapal angkatan laut.Sebenarnya kata Ahdiat, kesepakatan pesangon mantan karyawan PT DI hingga kini belum mencapai titik temu."Makanya saya kecewa dengan pengadilan, karena masalah kesepakatan pesangon saja masih belum tuntas tapi kok langsung dipailitkan," ujarnya.Ahdiat menjelaskan kasus ini muncul ketika direksi yang dipimpin Edwin Sudarmo membenahi keputusan manajemen sebelumnya yang menaikkan gaji tanpa persetujuan RUPS dan dewan komisaris. Ketika menjabat Edwin langsung mengembalikan keputusan gaji seperti semula. "Misalnya setelah diluruskan gajinya Rp 100 sebelum direksi Edwin Rp 150. Nah yang dituntut karyawan yang selisih Rp 50 itu, selisih dikembalikan semula itu menjadi masalah. Padahal yang patokan untuk membayar pesangon adalah setelah penyimpangan itu diluruskan," paparnya. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads