Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya

Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 14 Des 2025 21:00 WIB
Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya
Ilustrasi - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan modus sms e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) palsu makin masif. E-tilang resmi mempunyai sejumlah ciri-ciri yang mudah dikenal.

Berdasarkan unggahan @kontak157, ada sejumlah perbedaan ciri antara e-tilang resmi dan palsu. Untuk E-tilang resmi terdapat foto kendaraan saat melakukan pelanggaran.

Lalu, ada nomor referensi pelanggaran yang jelas dan bisa dicek. Kemudian, tautan konfirmasi selalu menggunakan domain resmi, seperti polri.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, e-tilang palsu umumnya dikirim melalui SMS, padahal e-tilang resmi hanya disampaikan melalui WhatsApp atau email resmi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tautan yang digunakan biasanya menggunakan domain aneh, terlalu panjang, atau mengandung salah ketik. Isi pesan juga sering bernada mengancam dan mendesak korban agar segera melakukan pembayaran.

"Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi," tulis OJK di akun Instagram @kontak157, dikutip Minggu (14/12/2025).

Adapun sejumlah langkah-langkah untuk menghindari penipuan e-tilang. Pertama, verifikasi nomor pengirim. Jika pesan berasal dari nomor pribadi atau acak, besar kemungkinan itu merupakan penipuan. e-tilang resmi tidak menggunakan SMS pribadi.

Kedua, jangan mengklik tautan apa pun yang mencurigakan. Tautan palsu berpotensi mencuri data pribadi dan membahayakan keamanan rekening.

Ketiga, pastikan melalui kanal resmi. Konfirmasi status pelanggaran status hanya dilakukan melalui kanal resmi ETLE dan Polri, bukan melalui tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.

Keempat, lapor jika terjadi indikasi penipuan. Apabila masyarakat terlanjur menemukan tautan mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, diminta segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads