Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya

Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 15 Des 2025 06:30 WIB
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Perubahan besar terjadi pada regulator utama BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah turun kasta menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sejak Oktober 2025 seiring revisi UU BUMN.

Ketentuan teknis berbagai hal soal BP BUMN diatur kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2025 tentang BP BUMN yang juga diteken sejak Oktober oleh Presiden Prabowo Subianto, salah satunya ketentuan peralihan pegawai Kementerian BUMN. Semua pegawai kementerian otomatis dialihkan langsung menjadi pegawai BP BUMN.

"Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN," tulis pasal 61 ayat 1 dikutip Minggu (14/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut disebutkan perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN. Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Perpres 105 berlaku. Bila dihitung-hitung, artinya semua pengalihan harus selesai sebelum 7 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Untuk menjamin pelaksanaan program BUMN di tahun 2025 dapat berjalan, Kepala BP BUMN dapat menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada Kementerian BUMN sampai dengan semua pengalihan dapat selesai dilakukan.

Selanjutnya, pegawai Kementerian BUMN yang beralih menjadi pegawai BP BUMN tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian BUMN, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.

Tugas Baru BP BUMN

Tugas utama BP BUMN adalah regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara sesuai dengan UU 16 tahun 2025. Tugas dan fungsi BP BUMN secara rinci juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2025 tentang BP BUMN.

"BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 Perpres 105 tahun 2025.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BP BUMN menyelenggarakan fungsi sebagai perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.

Fungsi berikutnya, BP BUMN bisa melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.

BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Fungsi selanjutnya adalah melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab instansi. Lalu, BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BP BUMN.

BP BUMN juga berfungsi sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN dan juga dapat menerima pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Lihat juga Video: Prabowo Ubah Regulasi, Kini Ekspatriat Bisa Pimpin BUMN

Halaman 2 dari 2
(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads