Pailit, Produksi PT DI Lanjut
Rabu, 05 Sep 2007 15:50 WIB
Jakarta - Meski secara hukum dinyatakan pailit, namun PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tetap melanjutkan kegiatan produksinya. Status pailit itu lebih terkait penyelesaian masalah pensiun mantan pegawai. Demikian tegas Menhub Jusman Syafei Djamal, menjawab pertanyaan wartawan mengenai kelanjutan nasib PT DI pasca vonis pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga, Jakarta. "Kalau orang dinyatakan pailit, sebetulnya ada jeda waktu. Tidak serta merta perusahaan pailit langsung tidak bisa beroperasi. Karena kan masih ada orang yang bekerja di sana, mereka itu kan harus juga diperhatikan," ujar Jusman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2007). Mantan Dirut PT DI ini mengakui bahwa sejauh ini masalah pembayaran uang pensiun ribuan orang mantan pegawai belum juga terselesaikan. Namun itu bukan berarti bahwa pemerintah selaku pemilik PT DI tidak mampu membayarnya. "Saya kira ini pailit bukan karena tidak mampu membayar. Pailit karena masalah lain untuk menyelesaikan persoalan pensiun," ujarnya. Lebih lanjut Jusman menyatakan, industri dirgantara yang berlokasi di Bandung itu masih layak beroperasi. Sampai hari ini pun di sana masih berlangsung kegiatan produksi untuk menyelesaikan berbagai proyek dan permintaan pesanan. Sebelum ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat, maka tidak ada alasan untuk menghentikan aktivitas produksi PT DI. Saat ini pihak Kementrian Negara BUMN tengah menyiapkan langkah maju ke proses hukum berikutnya. "Menurut Pak Sofyan Djalil (Meneg BUMN) kan ada upaya kasasi," pungkasnya.
(lh/qom)











































