Setoran Pajak 2025 Masih Seret, Muncul Isu Taktik Ijon Pajak

Setoran Pajak 2025 Masih Seret, Muncul Isu Taktik Ijon Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Des 2025 15:33 WIB
Setoran Pajak 2025 Masih Seret, Muncul Isu Taktik Ijon Pajak
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga melakukan taktik ijon untuk mengamankan setoran pajak 2025 yang realisasinya masih jauh dari target. Dalam praktiknya, ijon pajak adalah meminta wajib pajak (WP) untuk setor kewajiban perpajakan tahun ini meski terutang di tahun depan.

Hal itu diungkapkan Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk atau BCA David Sumual yang mendapat kabar dari kalangan pengusaha. Taktik ijon biasanya dilakukan pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak di tahun berjalan.

"Kalau pajak yang kita khawatir sebenarnya bisa saja dilakukan upaya-upaya terobosan seperti dulu ya ada ijon. Saya dengar-dengar katanya sih ada pembicaraan ke arah sana, saya dengar-dengar mereka (pengusaha) sudah dikilik-kilik soal itu karena memang agak susah nih hanya dalam waktu sebulan untuk mengejar," kata David dalam Bincang Media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, sampai 31 Oktober 2025 penerimaan pajak baru terkumpul Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester (lapsem) I-2025 yakni Rp 2.076,9 triliun. Target itu dinilai cukup tinggi untuk dicapai.

"Targetnya itu cukup tinggi, pendapatan non pajaknya juga kan kelihatannya sulit tahun ini karena harga komoditas (turun)," ucap David.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang melambat.

"Pajak kita karena ekonominya lambat, ya di bawah target semula," kata Purbaya dalam acara Financial Forum 2025 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12).

Meski demikian, Purbaya memastikan defisit APBN 2025 tetap akan di bawah 3% PDB. Angka itu masih berada dalam batas aman sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Tentunya kita melakukan pengendalian-pengendalian supaya defisitnya tidak melebihi 3%. Jadi kita tidak akan melanggar defisit 3% untuk tahun ini," imbuhnya.

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads