Prabowo Ancam Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Bandel!

Prabowo Ancam Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Bandel!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 15 Des 2025 17:54 WIB
Prabowo Ancam Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Bandel!
Foto: Dok YouTube Setpres
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto meminta agar jajarannya makin berani dan tegas untuk menindak perusahaan yang menyelewengkan konsesi hutan. Bagi yang melanggar, Prabowo minta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pencabutan izin konsesi perusahaan yang membandel.

Bila ada yang terindikasi melanggar, Prabowo meminta agar langsung ditindak dan diperiksa. Dia menekankan yang tidak mau menaati aturan jangan diberikan kesempatan.

"Sebagaimana yang kemarin dibicarakan segera diverifikasi diperiksa dan diaudit semua perusahaan yang megang konsesi, yang tidak taati peraturan itu ditindak. Dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut," tegas Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi siapa yang langgar kita tindak dan cabut. Jangan ragu-ragu siapa yang langgar langsung kita cabut," tegasnya menekankan.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta Raja Juli jangan ragu-ragu meminta bantuan personel dari aparat penegak hukum apabila butuh bantuan investigasi dan pendalaman kasus.

"Jangan ragu-ragu kalau Anda butuh bantuan personel investigasi minta saja ke KL lain, mungkin bantuan Polri, TNI, atau KL lain," tegas Prabowo.

Dalam Sidang Kabinet, Raja Juli memaparkan di depan Prabowo pihaknya telah melakukan penerbitan kawasan hutan sebanyak 1,5 juta sejak awal tahun ini. Terbaru, pihaknya melakukan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 1 juga hektare pada 22 perusahaan yang melanggar.

Sementara itu pada Februari 2025 lalu, pihaknya melakukan penindakan serupa pada 500 ribu hektare kawasan hutan.

"Jadi dalam satu tahun kepemimpinan bapak Presiden kami telah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta," kata Raja Juli.

Raja Juli juga bicara soal penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang terindentifikasi jadi biang kerok dampak bencana besar di Sumatera. Perusahaan-perusahaan itu, terindentifikasi melakukan pembalakan liar karena banyak kayu yang hanyut terbawa banjir bandang.

Saat ini penegakan hukum dilakukan bersama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Setidaknya ada 3 perusahaan yang akan didalami kasusnya.

"Kami sudah rapat di satgas PKH, akan berproses sudah identifikasi di 3 tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik, sudah ada catatan berapa perusahaan di 3 provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses baik melalui kepolisian tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH," papar Raja Juli.

Simak Video 'Prabowo: Ada yang Teriak Bencana Nasional, Situasi Sumatera Terkendali':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads