Sumatera merupakan pulau dengan sebaran perkebunan sawit terluas di Indonesia. Banjir yang terjadi di Sumatera disebut belum memberikan dampak terhadap kinerja ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Budi mengaku belum menerima laporan dari pengusaha mengenai data ekspor terbaru.
"Belum ada (penurunan ekspor CPO imbas banjir)," kata Budi ditemui usai acara Strategic Forum Perdagangan Internasional: Indonesia-EAEU FTA di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga optimistis dampaknya tidak akan terlalu signifikan, seiring dengan proses penanganan yang tengah dilakukan berbagai pihak terhadap daerah terdampak bencana, mulai dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
"Kan semua sudah mau diatasi dengan baik, mudah-mudahan nggak ada masalah. Belum, belum (ada laporan dari perusahaan sawit)," ujarnya.
Keberadaan perkebunan sawit beberapa waktu belakangan dikaitkan dengan bencana banjir di Sumatera. Area operasional perkebunan hingga pabrik sawit sejumlah perusahaan di sana juga telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)
Beberapa perusahaan yang telah disegel tersebut salah satunya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan dilakukan setelah Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12).
Kementerian LH juga telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dinilai oleh Pengawas Lingkungan Hidup.
Penyegelan dan pengawasan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
LH juga sebelumnya dikabarkan telah lebih dulu menyegel empat perusahaan. Keempat perusahaan itu antara lain PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli.
(acd/acd)










































