Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi prioritas pertama percepatan layanan perizinan berusaha termasuk untuk perpanjangan izin. Perpanjangan perizinan berusaha berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif mengatakan langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana. Sumber daya manusia (SDM) serta dukungan teknologi informasi disiapkan agar bisa memberikan layanan andal dan maksimal selama 24 jam setiap harinya termasuk hari libur.
Pihaknya memastikan pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk bagi yang mengajukan perpanjangan tetap berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, para nelayan dapat segera melaut dan menjalankan usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana, termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Latif menambahkan, selain percepatan SIPI dan SIKPI, sejumlah bantuan juga digelontorkan KKP sebagai respon cepat melalui program tanggap darurat. Secara bertahap, bantuan telah dikirimkan ke wilayah terdampak bencana, baik di Aceh, Sumatera Utara maupun Sumatra Barat.
Sebagaimana diketahui, pengurusan SIPI dan SIKPI dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi OSS. "Sistem OSS saat ini juga semakin disempurnakan yang memudahkan nelayan dan pelaku usaha dalam layanan perizinan termasuk perpanjangan. Data dukung yang dapat ditarik secara otomatis melalui sistem, saat ini sudah diotomatisasi," jelas Latif.
"Kami meminta para nelayan agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah tersedia. Apabila ada kendala dapat menggunakan layanan konsultasi pada laman perizinan.kkp.go.id atau dapat pula menghubungi kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap terdekat," tambahnya.
Simak juga Video: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Ditargetkan Rampung Akhir 2025











































