Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Isinya!

Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Isinya!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 22:36 WIB
Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Isinya!
Presiden Prabowo Subianto.Foto: Dok YouTube Setpres
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (16/12/2025). PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Rumus penghitungan UMP juga sudah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," terang Kemnaker.

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

ADVERTISEMENT

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti:

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak

Tonton juga video "KSPI Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Atur Kenaikan Upah 2026"

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads