Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing untuk pembayaran dan/atau penyetoran pajak menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Perpanjangan masa aktif kode billing disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu (17/12). Masa aktif kode billing diperpanjang dari 168 jam atau 7 x 24 jam, menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
"Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini," tulis poin 6 pengumuman tersebut, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, kode billing umumnya berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Baca juga: Alasan Ditjen Pajak Panggil Para Konglomerat |
Meski demikian, dimungkinkan terjadi keadaan kahar sehingga pembayaran dan/atau penyetoran pajak menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan kahar dimaksud seperti kendala infrastruktur jaringan yang digunakan wajib pajak; kompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga; prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Keadaan kahar itu dinilai mengakibatkan masa aktif kode billing seperti biasanya tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Dengan demikian dianggap perlu melakukan perpanjangan masa aktif untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing.
"Dalam hal terjadi keadaan kahar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan," tulis pengumuman tersebut.
Simak juga Video Purbaya Ancam Pegawai Pajak-Bea Cukai Nakal: Enggak Ada Ampun!











































