Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mepet akhir tahun. Dalam Peraturan Pemerintah terbaru soal Pengupahan, Gubernur harus mengumumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli optimistis para gubernur bisa mengumumkan kenaikan UMP dengan tenggat waktu tersebut. Pasalnya, koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah dilakukan lebih dari satu bulan.
"Insyaallah kita optimis satu minggu, karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi, sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi, kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya bahasan-bahasan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2025P).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja sebelumnya Kemnaker masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan nilai alfa yang nantinya dicantumkan dalam formula UMP. Ia kembali menegaskan Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur dapat berkoordinasi dalam penentuan UMP dalam sepekan ke depan.
"Yang memang yang belum itu (sebelumnya) adalah gong dari pak presiden, dan ternyata memang pak presiden menetapkan rentang 0,5 sampai 0,9 dan saya optimis insyaallah seminggu ini bisa dimanfaatkan. Apalagi formulanya tetap (sama dengan PP sebelumnya), jadi hanya masalah alfa," tambah Yassierli.
UMP Berlaku 1 Januari 2026
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjamin bahwa UMP tahun depan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.
"Tetep, tetep 1 Januari 2026, ditetapkannya paling telat 24 Desember, berlakunya 1 Januari 2026," sebut Indah.
Indah juga menjelaskan pengumuman UMP tahun-tahun selanjutnya bakal ditetapkan maksimal setiap tanggal 24 Desember. Meskipun, tidak menutup kemungkinan juga pengumuman kenaikan UMP bisa dipercepat untuk kondisi-kondisi tertentu.
"Kalau di PP-nya 24 Desember. Tapi kan kita kan tetep nunggu masukan kalau ternyata mereka bisa lebih cepat bisa jadi tahun depan kita percepat. Tapi saya sampaikan saat ini masih 24 Desember," tutup Indah.
formula kenaikan upah sendiri ditetapkan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan 0,1-0,3.
Lihat juga Video Menaker: Draft UMP 2026 Sudah di Meja Prabowo dan Tinggal Diteken











































