Perumda Pasar Jaya akan merevitalisasi Pasar Pramuka. Sebelum revitalisasi dilakukan seluruh pedagang diminta untuk mimal melunasi biaya Down Payment (DP) sebesar 15% dari Harga Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU).
Permintaan pembayaran ini turut disampaikan kepada para pedagang melalui Surat Edaran Kepala Pasar Pramuka Nomor 252/1.824.551.3 tanggal 5 Desember 2025, perihal Pemberitahuan Untuk Melakukan Pembayaran. Sebelumnya juga telah disampaikan bahwa Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024.
"Pembayaran tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2025," tulis keterangan tertulis Perumda Pasar Jaya yang diterima detikcom, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said, salah satu penjaga toko mengatakan informasi revitalisasi ini sebenarnya sudah disampaikan pihak pengelola jauh-jauh hari. Begitu juga dengan permintaan untuk segera membayar Harga Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha baru.
Menurutnya, mayoritas toko di pasar sudah melaksanakan kewajibannya itu. Kondisi ini terlihat dari bagaimana toko-toko tersebut masih bisa membuka lapak dagangannya.
"Sudah pada dibayar, itu kan pada buka tokonya. Kalau masih buka gini berarti sudah bayar," kata Said saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan untuk toko yang dijaganya itu setidaknya sudah membayar biaya DP yang diperlukan. Sementara sisanya akan dibayarkan sebelum batas pelunasan HPTU yakni satu tahun ke depan.
"Kalau toko ini sih masih harus bayar buat yang satu tahun lagi. Rp 400 juta harus dilunasi dalam satu tahun itu, tapi DP sudah," ucapnya.
Dalam catatan detikcom, kewajiban pedagang terhadap Perumda Pasar Jaya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Di mana untuk tarif sewa yang berlaku di Pasar Pramuka saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu.
Meski biaya sewa tersebut dimaksudkan untuk jangka waktu 20 tahun, menyiapkan dana hingga ratusan juta di awal tentu bisa sangat memberatkan pedagang. Untuk itu menurut Said tak sedikit toko yang mengajukan pinjaman ke bank.
Dengan begitu mereka bisa langsung melunasi HPTU untuk 20 tahun ke depan. Sementara biaya pinjamannya bisa dicicil hingga 5 tahun ke depan, waktu yang jauh lebih panjang daripada batas pelunasan cicilan yang ditetapkan pengelola pasar.
"Jadi yang bayar bank, kalau kita kembalikan ke bank kan bisa 5 tahun," ujar Said.
Simak juga Video: Heru Budi Minta Maaf Pasar Pramuka Jaktim Macet Imbas Pembangunan LRT











































