Membangun Ekosistem Zakat Produktif Terintegrasi

Kolom

Membangun Ekosistem Zakat Produktif Terintegrasi

Muhibuddin - detikFinance
Rabu, 17 Des 2025 15:09 WIB
Membangun Ekosistem Zakat Produktif Terintegrasi
Foto: Getty Images/MuhammadAlimaki
Jakarta -

Zakat telah lama jadi instrumen solidaritas sosial yang mengakar kuat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia. Namun, di tengah tantangan kemiskinan yang semakin kompleks dan bersifat struktural, zakat tidak cukup hanya dipahami sebagai mekanisme bantuan konsumtif. Ia perlu dikelola sebagai bagian dari strategi pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam konteks itulah, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif memiliki arti penting. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui ketentuan lama, tetapi menawarkan kerangka tata kelola baru yang menempatkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan, bukan semata distribusi. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari charity menuju empowerment.

PMA 16/2025 menegaskan bahwa pendayagunaan zakat produktif harus dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Yang membedakan, seluruh tahapan tersebut diwajibkan memperhatikan sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, integrasi data sosial ekonomi dan data mustahik, serta keterlibatan pemangku kepentingan lintas sektor. Dengan demikian, zakat tidak lagi dikelola secara terpisah-pisah, tetapi sebagai bagian dari satu ekosistem pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan arah kebijakan nasional. Pemerintah menempatkan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi umat sebagai prioritas pembangunan. Dalam kerangka tersebut, zakat memiliki posisi strategis sebagai instrumen sosial yang bersumber dari masyarakat dan dikelola untuk masyarakat. Namun, potensi besar ini hanya akan berdampak signifikan apabila didukung oleh tata kelola yang terintegrasi dan akuntabel.

Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan. Program-program seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, hingga Beasiswa Zakat Indonesia tumbuh melalui kerja bersama antara Kementerian Agama, BAZNAS, lembaga amil zakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut memungkinkan zakat menjangkau sektor-sektor produktif seperti pertanian, UMKM, dan pendidikan, sekaligus memperkuat kapasitas mustahik agar lebih mandiri.

ADVERTISEMENT

PMA 16/2025 hadir untuk menginstitusionalisasi praktik-praktik baik tersebut. Regulasi ini memberikan kepastian peran antarlembaga, membuka ruang kerja sama baik secara kolaboratif maupun kontraktual, serta menekankan pentingnya pengendalian dan evaluasi berbasis dampak. Dengan kerangka ini, pendayagunaan zakat diharapkan tidak berhenti pada serapan anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi mampu menunjukkan perubahan nyata pada kesejahteraan mustahik.

Dalam ekosistem ini, peran negara menjadi krusial. Kementerian Agama tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengarah dan penjaga orkestrasi. Melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur, negara memastikan agar seluruh aktor zakat bergerak dalam satu visi: menurunkan kemiskinan, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan memperkuat kohesi sosial.

Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Integrasi data, konsistensi pelaporan, serta penguatan kapasitas amil dan nazhir masih memerlukan perhatian serius. Tanpa komitmen bersama, kolaborasi mudah tereduksi menjadi sekadar formalitas. Oleh karena itu, PMA 16/2025 perlu dipahami bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai kesepakatan moral untuk membangun tata kelola zakat yang lebih dewasa dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, keberhasilan zakat produktif tidak ditentukan oleh satu lembaga atau satu regulasi. Ia ditentukan oleh kesediaan semua pihak untuk bekerja bersama dalam satu ekosistem yang saling melengkapi. PMA Nomor 16 Tahun 2025 telah menyediakan kerangka jalannya. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa zakat benar-benar menjadi kekuatan pemberdayaan yang mengangkat martabat dan kemandirian umat.


Muhibuddin
Kasubdit Bina Kelembagaan & Kerjasama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI

Tonton juga video "Pandangan Islam soal Ambil Bagian dari Pengumpulan Donasi"

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads