Airlangga Beri Peringatan: Makin Banyak Mobil Murah, Makin Macet Jakarta!

Airlangga Beri Peringatan: Makin Banyak Mobil Murah, Makin Macet Jakarta!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 18 Des 2025 12:56 WIB
Airlangga Beri Peringatan: Makin Banyak Mobil Murah, Makin Macet Jakarta!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Insentif yang diberikan pemerintah terhadap mobil listrik membuat harga jual menjadi lebih murah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif tersebut membuat harga mobil listrik berada di kisaran Rp 150 jutaan.

Sebagai informasi, hingga akhir 2025 ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk kendaraan listrik.

"Dengan inovasi dan perbaikan kebijakan yang dilakukan oleh Indonesia maka mobil sekarang harganya Rp 150 juta, ini sesuatu hal yang luar biasa," kata Airlangga dalam Peluncuran Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge di di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengingatkan bahwa semakin banyak mobil murah berpotensi memperparah kemacetan di Jakarta. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

ADVERTISEMENT

"Hanya saya membeli warning makin banyak mobil murah, makin macet di Jakarta. Nah, ini PR Gubernur lah bagaimana caranya," tambah Airlangga.

Solusi jangka pendek yang ditawarkan pemerintah pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) untuk mengurangi kemacetan. Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi kemacetan tanpa mengganggu produktivitas.

"Tapi solusi jangka pendek yang paling pendek yang dilakukan kemarin saya laporkan di kabinet adalah work from anywhere and work from everywhere, mengurangi kemacetan tapi harapannya produktivitas tidak terganggu," tambahnya.

Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau WFA selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 atau Nataru. WFA bagi abdi negara ini berlangsung dari tanggal 29-31 Desember 2026.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk ikut menerapkan sistem WFA selama Nataru. Pelaksanaan WFA untuk pekerja swasta juga dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025.

Tonton juga Video Banyak Mobil Berhenti di Bahu Jalan, Tol Kanci-Pejagan Km 237 Macet

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads