Impor Ilegal Replika Senjata Api Digagalkan

Impor Ilegal Replika Senjata Api Digagalkan

- detikFinance
Kamis, 06 Sep 2007 18:53 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menggagalkan importasi ilegal 75 replika senjata api asal Hongkong. Penggagalan impor itu melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (6/8/2007).Dalam operasi penyelundupan tersebut, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberitahukan replika senjata api tersebut sebagai barang pindahan untuk menghindari aturan larangan atau pembatasan dari pemerintah. Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Agung Kuswandono dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (6/8/2007)."Modus seperti ini tergolong baru, mengingat biasanya barang-barang seperti ini dimasukkan ke Indonesia melalui bandar udara, hal ini dilakukan secara perorangan," katanya.Adapun pengirim replika senjata api itu berinisial NS c/o JP, sementara pengirimnya adalah Meca Storage & Club Services Ltd Hongkong. Senjata api selundupan tersebut dimuat dalam sebuah kontainer 20 kaki dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) bernomor 000871/KPU.PAB I/2007 dan diberitahukan sebagai barang pindahan.Barang yang persis dengan senjata api itu terbuat dari logam beserta kelengkapannya dalam berbagai bentuk, tipe, dan ukuran. Pihak BC saat ini telah menyita 75 replika senjata api berikut kelengkapannya dengan rincian 5 unit replika senjata api laras panjang kondisi terakit, 2 unit replika senjata api laras panjang dengan kondisi terurai, 13 unit replika senjata api laras pendek terakit, dan 55 replika kelengkapan replika senjata api."Untuk dapat mengungkap kasus tersebut menjadi lebih jelas dan memperoleh bukti atau keterangan yang cukup, sedang dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.Menurut dia, pihaknya akan mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut kasus itu dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok. Mengenai kerugian negara, Agung mengatakan, secara immaterial importasi ilegal itu dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan beredarnya senjata api secara ilegal. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads