Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mewanti-wanti potensi besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Dunia usaha menyoroti penetapan rentang nilai Alfa yang dianggap terlalu besar yakni 0,5 hingga 0,9.
"Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini, karena minimumnya itu 0,5 kan Alfa-nya, itu kan jadi cukup tinggi gitu, belum lagi kita bicara soal upah sektoral," kata Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa yang ditentukan yakni 0,5 hingga 0,9 sesuai keputusan pemerintah daerah masing-masing, sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dialog tripartit, Shinta menyebut dunia usaha telah menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional. Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai Alfa berada pada kisaran 0,1 hingga paling tinggi 0,5, mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha.
Meski begitu, Shinta masih menunggu keputusan pemerintah daerah yang diharapkan dapat mengambil keputusan dengan melihat kemampuan dunia usaha.
"Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja nih untuk bisa saling mengawal, jangan sampai mengganggu, ya itu tadi kan kita tidak mau ujung-ujungnya jangan sampai kalau perusahaan tidak ada kemampuan, terus kemudian bagaimana?" ucapnya.
Shinta mengingatkan jangan sampai kenaikan UMP 2026 yang tinggi justru akan membuat PHK semakin banyak. Terutama bagi sektor padat karya yang bisnisnya masih lesu.
"Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami," kata Shinta.
Berlainan dengan pengusaha, kalangan buruh justru meminta perhitungan UMP 2026 menggunakan angka indeks tertentu paling tinggi di setiap daerah yakni 0,9.
"Sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
(aid/fdl)










































