Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Penuh 19 Desember 2025-4 Januari 2026

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Penuh 19 Desember 2025-4 Januari 2026

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 20 Des 2025 22:05 WIB
Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Penuh 19 Desember 2025-4 Januari 2026
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan rapat dengan Korlantas Polri terkait pelaksanan pengaturan jalan pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti keluarnya kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember.

Menurut Aan akan ada penyesuaian terhadap operasional angkutan barang. Berdasarkan hasil evaluasi, aturan window time atau waktu operasional di ruas tol ditiadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang tadi ini ada window time di 21-22 (Desember) , kemudian 29 sampai 31 (Desember). Jadi kita tidak ada window time, ya artinya terus berlaku," ujarnya saat ditemui di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu malam (20/12/2025).

Dengan kata lain, pembatasan angkutan barang di ruas tol berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00, dan lanjut terus hingga berakhir 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Pada kebijakan sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat

Meski begitu kebijakan window time di jalur arteri masih akan diberlakukan. Aan menyebut angkutan barang tetap diizinkan melintas pada waktu yang telah ditetapkan.

"Kemudian untuk arteri, ini masih kita berlakukan window time. Itu diperbolehkan dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan dan semua diserahkan ke Pak Polisi untuk kputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi sesuai dengan situasi yang ada," jelasn Aan.

Terkait pergeseran puncak Nataru karena pemberlakuan WFA, Aan menyebut Kemenhub masih melakukan kajian. Menurut Aan, segala potensi bisa saja terjad, termasuk penambahan volume kendaraan hingga pergeseran puncak arus mudik.

"Tapi kemungkinan tadi kami diskusi dengan teman-teman dari kepolisian juga, kemungkinan ada pergeseran atau kemungkinan bertambah karena waktunya cukup panjang, akan bertambah masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama liburan Nataru ini," tutup Aan.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads