Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga November 2025 tercatat 79.302 orang. Jumlah ini meningkat jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya atau Januari hingga November 2024 sebanyak 67.870 orang.
Dikutip dari Satudata Kemnaker, Minggu (21/12/2025), jumlah ini berdasarkan yang terklasifikasi perserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," bunyi keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jutaan Milenial China Kini Bersaing Jadi PNS |
Kemudian dijelaskan, tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat.
"Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,73 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.
Lebih rinci, jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang terkena PHK dari periode Januari-November 2025 sebanyak 17.234 orang. Kemudian disusul Jawa Tengah dengan korban PHK sebanyak 14.005 orang.
Berikutnya, ada Banten dengan korban PHK tercatat sebanyak 9.216 orang.
(acd/acd)










































