Mentan Ungkap Dua Perusahaan yang Bikin Harga Minyakita Mahal

Mentan Ungkap Dua Perusahaan yang Bikin Harga Minyakita Mahal

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 22 Des 2025 14:05 WIB
Mentan Ungkap Dua Perusahaan yang Bikin Harga Minyakita Mahal
Menteri Pertanian Amran Sulaiman - Foto: detikcom/Aulia Damayanti
Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah ditelusuri, penyebab utama tingginya harga berasal dari produsen minyak goreng yang menyalurkan.

"Dua hari kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Amran menyebut, seharusnya harga Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter, tetapi harga jual minyak dua perusahaan tersebut mencapai Rp 18.000/liter. Ia mengancam akan melakukan penindakan keras kepada perusahaan yang bermain harga pangan. Sanksi beratnya bisa pencabutan izin usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan minyak, ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Dia menjual kemarin Rp 18.000/liter, belinya harusnya Rp 15.700/liter, dijual Rp 18.000/liter. Itu nggak boleh," tegasnya.

Ia mewanti-wanti agar pelaku usaha tidak memainkan HET pangan. Apalagi saat ini kebutuhan tengah meningkat.

ADVERTISEMENT

Dalam hal penindakan, Amran menekankan pemerintah tidak akan menindak pedagang atau pengecer di pasar. Tetapi penindakan akan disasar kepada produsen.

"Tapi yang diduga melanggar, kami kejar. Yang diduga melanggar, kami kejar. Kami monitor terus. Kami bukan fokus pada yang menjual kecil-kecilan. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini," tegasnya.

Harga Minyakita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500/liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000/liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500/liter. Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp 15.700/liter.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan':

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads