Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Des 2025 13:04 WIB
Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?
Ilustrasi sekolah swasta/Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

"Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%" kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

"Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur," tutur Prastowo.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

"Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?" kata Prastowo.

"Setuju mas, bikin saja aturannya," sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

Apa efeknya untuk orang tua murid?

Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

"Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif," jelas Prastowo kepada detikcom.

Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads