Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Purbaya menyidangkan kasus dari laporan dua pengusaha. Pertama, dari PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berdampak pada finansial Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.
"BLPS sebelumnya kami terima dari 2021 yang sudah berjalan dengan baik sampai 2024, di 2025 ini masih belum terdapat kepastian penganggarannya. Apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo," kata President Director PT Sumber Organik Agus Santoso dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, PT Sumber Organik adalah perusahaan pengelola sampah yang mengoperasikan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Benowo, Surabaya. Perusahaan mengelola 1.000 ton sampah per hari di luas kurang lebih 4 hektare (Ha).
Usut punya usut, penghentian bantuan BLPS kepada PT Sumber Organik ternyata dalam APBN tidak dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK) sejak 2025. Akhirnya Purbaya memutuskan terhadap program tersebut menggunakan pagu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Nanti kalau ada kekurangan (KLH) kita bantu, tapi sementara kita pakai dulu (anggaran dana cadangan KLH) yang ada. Clear, ya. Nanti Januari (2026) ditransfer langsung," ucap Purbaya.
Kemudian aduan kedua datang dari PT Mayer Indah Indonesia. Industri tekstil ini mengaku kesulitan mengajukan kredit modal kerja kepada bank sehingga order yang sudah ada tidak dapat diproses karena tidak memiliki modal.
"Sudah lebih dari 20 bank menolak karena industri tekstil di lampu orange atau merah, sangat tidak considered untuk diberikan kredit. Mereka bilang itu adalah kebijakan bank bahwa industri tekstil tidak bisa diberikan. Besar harapan saya, saya butuh pinjaman untuk modal kerja," ucap GM PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria dalam kesempatan yang sama.
Awalnya Purbaya mengusulkan agar Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bisa membantu memberi pembiayaan, namun terhambat aturan karena harus berorientasi ekspor. Akhirnya diputuskan akan dibantu melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk industri padat karya.
"Dukungan pembiayaan dapat diberikan melalui KUR khusus untuk industri padat karya. Perusahaan agar mengajukan pinjaman ke bank penyalur KUR dan selanjutnya diinformasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan asistensi," ucap Purbaya.
Tonton juga video "Pesan Purbaya di Hari Ibu: Nggak Usah Takut, Ekonomi Anak Membaik"
(aid/fdl)










































