Purbaya Terima 10 Aduan Terkait Hambatan Usaha, Ini Masalahnya

Purbaya Terima 10 Aduan Terkait Hambatan Usaha, Ini Masalahnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Des 2025 16:12 WIB
Purbaya Terima 10 Aduan Terkait Hambatan Usaha, Ini Masalahnya
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima 10 aduan terkait permasalahan hambatan usaha alias debottlenecking melalui kanal pengaduan https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Layanan ini dibuka sejak 16 Desember 2025.

"Aduan yang masuk per hari ini 10," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Purbaya menyebut 10 pengaduan itu terkait degan masalah di bidang energi dan ketenagalistrikan, perizinan berusaha, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, serta penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kanal Debottlenecking akan menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha secara cepat, tepat, terkoordinasi, transparan serta akuntabel," ucap Purbaya.

ADVERTISEMENT

Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertahap (berjenjang) yaitu analisis awal oleh Pokja II; koordinasi level eselon II, eselon I (Ketua Pokja II), hingga ke level menteri apabila tidak selesai. Selain itu, penyelesaian masalah dapat dilakukan pada kementerian/lembaga terkait dengan tetap dimonitoring penyelesaiannya oleh Pokja II.

Per hari ini, Purbaya telah menyidang dua kasus langsung yang menjadi bagian dari 10 pelaporan itu. Pertama, dari PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berdampak pada finansial Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.

Kedua, dari PT Mayer Indah Indonesia. Industri tekstil ini mengaku kesulitan mengajukan kredit modal kerja kepada bank sehingga order yang sudah ada tidak dapat diproses karena tidak memiliki modal.

Tonton juga video "Pesan Purbaya di Hari Ibu: Nggak Usah Takut, Ekonomi Anak Membaik"

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads