Rezeki Akhir Tahun! Ada 4 'Bonus' Ini buat Pekerja Jakarta

Rezeki Akhir Tahun! Ada 4 'Bonus' Ini buat Pekerja Jakarta

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Des 2025 14:58 WIB
Rezeki Akhir Tahun! Ada 4 Bonus Ini buat Pekerja Jakarta
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kabar bahagia datang buat para pekerja Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan 'bonus' akhir tahun yang bisa dimanfaatkan.

Ada empat jenis bantuan yang diberikan mulai dari urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian. Beragam insentif ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja yang setiap hari turut menggerakkan Jakarta.

"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada "bonus" akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan," tulis unggahan di Instagram resmi @dkijakarta, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan pertama ialah pangan bersubsidi. Syaratnya, pekerja harus ber-KTP Jakarta dan bekerja di perusahaan berdomisili di Jakarta. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), untuk kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.

"Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta. Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bantuan buat pekerja yang kedua adalah subsidi air berupa kartu air sehat dengan tarif air mulai dari Rp 1.000,-/m3. Kamu bisa mendapatkan subsidi ini jika mengonsumsi air PAM Jaya, tinggal di bangunan rumah seluas < 70 m2 dengan luas bangunan < 28 m2 sampai 70 m2.

"Syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ (yaitu) fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, foto diri terbaru," jelasnya.

Bantuan ketiga yakni Kartu Layanan Gratis (KLG) naik transportasi umum Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja bergaji maksimal 1,15x UMP atau sekitar Rp 6,2 juta dengan kategori penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU), tim penggerak PKK dan kelompok PKK, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang KPJ, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kp. Seribu, Jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, penghuni rusunawa, pengurus posyandu, ASN DKI dan pensiunan, hingga TNI/ Polri.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id. Selain itu, secara offline juga bisa dilakukan di halte-halte Transjakarta seperti Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan dengan pelayanan setiap hari pukul 06.00-22.00 WIB.

Bantuan keempat adalah layanan kesehatan gratis yang meliputi cek kesehatan, layanan ambulans gawat darurat (AGD), layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta layanan kesehatan jiwa online (JakCare).

Lihat juga Video: Cara Jitu Mengelola Keuangan di Akhir Tahun

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads