Cina Minta RI Hati-hati Keluarkan Peringatan Produk Makanan
Senin, 10 Sep 2007 13:50 WIB
Jakarta - Pemerintah Cina atau Republik Rakyat Tiongkok meminta kepada pemerintah Indonesia agar tidak sesumbar mengeluarkan peringatan (public warning) terhadap produk makanan negara tersebut.Cina berharap public warning yang dikeluarkan hendaknya dikomunikasikan dulu dengan negara asal.Meski begitu, pihak RRT menghormati kebijakan Indonesia untuk mengeluarkan public warning dalam rangka perlindungan konsumen."Namun mereka menyampaikan keprihatinan atas tindakan Badan POM yang mengeluarkan public warning sebanyak tiga kali tentang kandungan zat berbahaya produk RRT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak RRT," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Halida Miljani.Halida mengungkapkan hasil pertemuan dua negara yang berlangsung di Beijing 5-6 September 2007 dalam keterangannya di gedung depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (10/9/2007).Pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari solusi jangka panjang mengatasi masalah serupa yang mungkin timbul dimasa datang. Delegasi Indonesia dipimpin Halida Miljani didampingi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Departemen Kelautan dan Perikanan, pihak depperin, perwakilan BPOM, dan wakil dari KBRI di Beijing. Sedangkan pihak RRT dipimpin oleh deputi director general of impor and export food safety bureau of Aqsiq, Li Chun Feng.Cina menurut Halida memprotes tindakan yang dilakukan BPOM karena dinilai diskriminatif, sebab hanya dikenakan untuk produk RRT. RRT juga mempertanyakan mekanisme pengujian produk yang dilakukan tanpa menerapkan standar kaidah internasional dan mempublikasikannya ke media di Indonesia yang dinilai telah mendiskreditkan produk RRT.Menanggapi protes itu, kata Halida, Indonesia menerangkan dan meluruskan tudingan Cina. Indonesia menegaskan kebijakan yang diambil tidak bertujuan untuk mendiskreditkan produk Tiongkok tapi semata melindungi konsumen tanpa melakukan diskriminasi karena pengujian dilakukan juga pada poduk negara lain.Pengujian yang dilakukan BPOM terhadap produk yang beredar di pasar domestik telah mengacu pada kriteria internasional. Selanjutnya Indonesia sepakat atas pentingnya pemberitahuan terlebih dahulu kepada negara asal impor terkait dengan produk yang dipandang berbahaya.Halida menjelaskan bahwa sesuai aturan WTO dalam keadaan darurat terutama menyangkut kesehatan masyarakat maka suatu negara dengan melakukan pembuktian ilmiah bisa mengeluarkan public warning tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada negara asal impor.
(ir/qom)











































