Subsidi Minyak Goreng Diberikan 2 Liter per Keluarga

Subsidi Minyak Goreng Diberikan 2 Liter per Keluarga

- detikFinance
Senin, 10 Sep 2007 18:10 WIB
Jakarta - Subsidi minyak goreng akan diberikan pemerintah ke warga kurang mampu. Tiap kepala keluarga diputuskan memperoleh subsidi minyak goreng sebanyak 2 liter.Departemen Perdagangan memutuskan alokasi subsidi minyak goreng berbentuk pasar murah minyak goreng setara dengan Rp 2.500 per liter atau maksimal Rp 5.000 per KK.Demikian hasil rapat Depdag yang dipimpin Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman dengan Disperindag seluruh Indonesia di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (10/9/2007).Pasar murah minyak goreng akan dilakukan dalam 2 tahap yakni tahap pertama pada 2 minggu pertama puasa dan tahap kedua dua minggu sesudah lebaran."Setiap KK mendapatkan maksimal 2 liter dengan menukarkan kupon rumah tangga miskin yang akan dibagikan oleh kelurahan," kata Ardiansyah. Dari total subsidi minyak goreng dalam APBN yang sebesar Rp 325 miliar Depdag baru menerima dana Rp 25 miliar.Sehingga masing-masing tahap untuk pasar murah senilai Rp 12,5 miliar dan diperkirakan hanya 5 juta KK yang akan kebagian subsidi itu."Jumlah ini memang tidak bisa mencakup seluruh rumah tangga miskin di Indonesia, makanya kita memilih pasar murah minyak goreng bukan dibagikan seperti halnya raskin," jelas Ardiansyah. Dengan demikian pasar murah ini tidak melalui Bulog namun langsung dari pemerintah pusat yang menegosiasikan dana ke pemerintah provinsi yang selanjutnya pemprov membagikan ke kabupaten."Jadi pemda diberi kewenangan untuk memilih produsen minyak goreng mana yang bisa diajak kerjasama, namun kita memberikan koridor-koridor sehingga tidak terlalu bebas," katanya.Pasar murah minyak goreng ini, lanjut Ardiansyah, tidak mempengaruhi harga minyak goreng di pasar. Karena ini dikhususkan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah bukan untuk menurunkan harga pasar.Warga yang mendapatkan jatah subsidi paling besar adalah pertama Jawa Timur, kedua Jawa Tengah dan ketiga Jawa Barat.Ardiansyah menjelaskan, nantinya pusat tidak langsung memberikan dana kas melainkan pusat menghitung berdasarkan kupon yang terjual untuk mengatasi penyelewengan."Ini tidak ada bedanya dengan mekanisme pasar murah minyak goreng yang dilakukan para produsen minyak goreng," katanya.Nantinya harga jual minyak goreng di pasar murah itu tergantung dari harga minyak goreng di daerah masing-masing."Misalnya harga Rp 10 ribu dikurangi Rp 2.500 itulah harga jual yang akan didapat masyarakat," katanya.Untuk sisa dana subsidi yang sebesar Rp 300 miliar, menurut Ardiansyah akan dilakukan lagi pembahasan untuk menentukan pola yang akan diterapkan secara simultan. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads