Walt Disney bakal membayar denda US$ 10 juta atau sekitar Rp 167,5 miliar (kurs Rp 16.755) untuk menyelesaikan perkara perdata di Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ).
Ini merupakan bagian dari menyelesaikan tuduhan pelanggaran undang-undang privasi anak dalam beberapa video yang diunggah ke YouTube.
Dilansir dari Reuters, Rabu (31/12/2025), DOJ mendapatkan tuntutan yang menuduh Disney Worldwide Services dan Disney Entertainment Operations gagal memberi label yang tepat pada beberapa video yang mereka unggah ke YouTube. Video itu ditetapkan sebagai video yang aman untuk anak-anak, padahal tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DOJ juga mengharuskan Disney untuk membuat program baru dan memastikan mereka mematuhi undang-undang privasi Children's Online Privacy Protection Rule di YouTube di masa mendatang.
Undang-undang tersebut mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan daring lainnya yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi apa yang mereka kumpulkan, dan memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi tersebut.
"DOJ sangat berkomitmen untuk memastikan orang tua memiliki suara dalam bagaimana informasi anak-anak mereka dikumpulkan dan digunakan," kata Asisten Jaksa Agung Brett Shumate dari Divisi Sipil DOJ dalam sebuah pernyataan.
Lihat juga Video: Disney Mau Buka Taman Hiburan di Abu Dhabi











































