Kapal-kapal pelaku tangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tak lagi ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan kembali. Sebanyak dua kapal pelaku illegal fishing yang telah diamankan diserahkan ke Pemerintah Daerah Sulawesi Utara.
"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset, Kejati Sulut, serta Kejari Bitung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP untuk pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan," ujar Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Proses penyerahan ini dilakukan bersama dengan Kejaksaan Agung ke Pemda Sulawesi Utara. Adapun dua kapal ikan yang diserahkan yakni FB. ST. BOBBY-01 berukuran 151 G dan FB. ST. MICHAEL-138 berukuran 66 GT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal-kapal ini sebelumnya ditangkap oleh KP Orca 06 Ditjen PSDKP di perairan Samudera Pasifik pada 2024. Selanjutnya menjadi barang bukti proses hukum di Pengadilan Negeri Bitung hingga akhirnya diputus untuk negara.
Ipunk menambahkan bahwa saat ini kebijakan KKP, dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing menggunakan prinsip tangkap-manfaat, bagi kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah inkrah.
"Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan/tenggelamkan lagi, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yaitu diberikan kepada masyarakat tepatnya kepada Kelompok Nelayan dan/atau Koperasi Perikanan," jelas Ipunk.
Ia juga memaparkan bahwa perairan utara Sulawesi ini merupakan salah satu perairan yang rawan illegal fishing terutama dari nelayan Filipina. Kapal asing asal Filipina menggunakan kapal penangkap ikan yang modern, kapal terbuat dari besi, ukurannya besar, alat tangkap dan teknologinya modern.
"Melalui pemanfaatan kapal-kapal tangkapan, setidaknya menjadikan nelayan kita dapat bersaing dengan nelayan-nelayan asing, sehingga kita mampu berdaulat diperairan kita sendiri," tambah Ipunk.
Selanjutnya Ipunk menyarankan kepada Pemda Sulut agar kapal ini bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan, dengan lebih dulu mengurus dokumen perizinan.
"Kedua kapal yang diserahkan ini agar dikelola dimanfaatkan kepada penerima yang benar-benar siap dan mampu mengoperasikan, jangan justru malah nanti mangkrak. Pemda harus selektif dalam memilih penerima," tegas Ipunk.
Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara maupun masyarakat khususnya nelayan.
Lihat juga Video Dor! KKP Hentikan Kapal Ikan Ilegal Bendera Malaysia di Selat Malaka











































