Dana Desa 2026 Dipakai buat BLT hingga Koperasi Merah Putih

Dana Desa 2026 Dipakai buat BLT hingga Koperasi Merah Putih

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 02 Jan 2026 13:28 WIB
Dana Desa 2026 Dipakai buat BLT hingga Koperasi Merah Putih
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan fokus penggunaan dana desa pada 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.

Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam beleid tersebut, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk beberapa hal.

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai desa (BLT). Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Keempat, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Kelima, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa. Keenam, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Ketujuh, program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Lebih lanjut, dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) usai dilakukan penyaluran dana desa.

"Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa," bunyi pasal 2 ayat 3, dikutip Jumat (2/11/2025).

Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk pengentasan kemiskinan di desa, BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah. Adapun mekanisme pembayarannya akan dilakukan dengan metode tunai dan/atau non tunai.

Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi ini dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa.

"Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya," tulis pasal 11 ayat 1.

Lihat juga Video 'Kades di Gorontalo Gelar Demo Protes Regulasi Dana Desa':

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads